PERPRES
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN SUMBANGAN
Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Penerima
Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal
transaksi pemberian Sumbangan selesai dilakukan.
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -9-
