PERPRES
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN SUMBANGAN
Ormas dilarang memberikan Sumbangan jika:
- calon Penerima Sumbangan menolak untuk memberikan
informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8; atau
- identitas calon Penerima Sumbangan termasuk dalam
orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar
terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan
penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
