PERPRES
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN SUMBANGAN
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang
memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dengan sumber informasi dan/atau Dokumen lainnya
yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa data
tersebut merupakan data terkini.
(2) Ormas dapat melakukan klarifikasi dengan calon
Penerima Sumbangan untuk meneliti dan meyakini
keabsahan dan kebenaran Dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal diperlukan, Ormas dapat meminta kepada
calon Penerima Sumbangan untuk memberikan lebih dari
1 (satu) Dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang, untuk memastikan kebenaran identitas
calon Penerima Sumbangan.
