PERPRES
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN SUMBANGAN
(1) Ormas Pemberi Sumbangan melakukan identifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui
pengumpulan informasi calon Penerima Sumbangan.
(2) Pengumpulan informasi mengenai calon Penerima
Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mencakup:
- bagi orang perseorangan:
nama lengkap;
tempat dan tanggal lahir;
nomor identitas;
alamat tempat tinggal;
pekerjaan;
kewarganegaraan;
jenis kelamin; dan
bentuk dan nilai Sumbangan.
- bagi Korporasi:
nama Korporasi;
susunan pengurus Korporasi;
identitas pengurus Korporasi;
Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen
sejenis bagi Korporasi asing;
alamat kedudukan Korporasi;
status Korporasi;
tujuan penerimaan Sumbangan; dan
bentuk dan nilai Sumbangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -8-
