Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN SUMBANGAN
(1) Ormas yang akan memberikan Sumbangan wajib
melakukan identifikasi dan verifikasi calon Penerima
Sumbangan.
(2) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal calon Penerima Sumbangan
berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -7-
dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan
konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(3) Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan informasi yang
disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
