PERPRES
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN SUMBANGAN
Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Pemberi
Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal
transaksi penerimaan Sumbangan selesai dilakukan.
