PERPRES
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN SUMBANGAN
Ormas wajib menolak menerima Sumbangan jika:
- Pemberi Sumbangan menolak untuk memberikan
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau
- identitas Pemberi Sumbangan termasuk dalam orang
atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga
teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan
penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
