Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN SUMBANGAN
(1) Ormas Penerima Sumbangan melakukan identifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui
pengumpulan informasi Pemberi Sumbangan.
(2) Pengumpulan informasi mengenai Pemberi Sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mencakup:
- bagi orang perseorangan:
nama lengkap;
tempat dan tanggal lahir;
nomor identitas diri;
alamat tempat tinggal;
pekerjaan;
kewarganegaraan;
jenis kelamin;
tujuan pemberian Sumbangan; dan
bentuk dan nilai Sumbangan.
- bagi Korporasi:
nama Korporasi;
susunan pengurus Korporasi;
identitas pengurus Korporasi;
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -6-
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen
sejenis bagi Korporasi asing;
alamat kedudukan Korporasi;
status Korporasi;
tujuan pemberian Sumbangan; dan
bentuk dan nilai Sumbangan.
(3) Dalam hal Sumbangan berasal dari lembaga
internasional, organisasi internasional, atau perwakilan
negara asing, Ormas wajib meminta informasi mengenai
nama dan alamat kedudukan lembaga internasional,
organisasi internasional, atau perwakilan negara asing.
