Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN SUMBANGAN
(1) Ormas yang akan menerima Sumbangan wajib
melakukan identifikasi terhadap Pemberi Sumbangan.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal:
- Sumbangan yang diberikan paling sedikit
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau yang
nilainya setara dengan itu;
- Sumbangan yang akan diterima berasal dari Pemberi
Sumbangan yang berkewarganegaraan atau
berdomisili di negara yang dinyatakan belum
memadai dalam melaksanakan konvensi dan
standar internasional di bidang pencegahan dan
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -5-
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; atau
- Sumbangan yang akan diterima dimaksudkan untuk
diberikan kepada Penerima Sumbangan di negara
yang dinyatakan belum memadai dalam
melaksanakan konvensi dan standar internasional di
bidang pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.
(3) Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c sesuai
dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan kepada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.
