PERPRES
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Lingkup Ormas yang diatur dalam Peraturan Presiden ini
meliputi:
- Ormas yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan dapat menerima Sumbangan dari luar
negeri dan/atau memberikan Sumbangan ke luar
negeri; dan
- Ormas yang sumber keuangannya secara signifikan
atau sebagian besar berasal dari sumbangan
masyarakat baik untuk keperluan operasional, kas,
maupun kegiatan Ormas yang bersangkutan.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan
hukum.
