PERPRES
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN
Pasal 17
(1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme terkait penerimaan dan
pemberian Sumbangan oleh Ormas dapat dilakukan
kerja sama pertukaran informasi.
(2) Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup
nasional dilakukan melalui forum koordinasi lintas
instansi terkait yang difasilitasi oleh Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan.
(3) Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup
internasional dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri
dan perjanjian internasional.
