PERPRES
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN
Pasal 19
Ormas yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ormas yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.