ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. yang 2. Tim Perizinan adalah tim antarkementerian membantu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam pelaksanaan perizinan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain serta memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas permohonan pengesahan yayasan yang didirikan oleh warga negara asing.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri
PIRESIDEI
[?EtfuBLtt.(. It{DONEStA
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang men3idi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
(1) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat
melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
(2) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
- badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau
- badan hukum yayasan yang didirikan oleh' badan hukum asing.
Pasal 3
ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hurufl terdiri atas:
- badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang mengelola dana secara mandiri; dan
- badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang melaksanakan program kegiatan dari lembaga donor."irrg.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1) ormas badan hukumyayasan asing atau sebutan lain wajib
memiliki izin Pemerintah pusat.
(2)Izin. . .
#%, %^-ry"''# -ffi4p544ff
PRES IDEI\
REPUBLIK II!DONESIA
(2) lzinPemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- izin prinsip; dan
- izin operasional.
(3) lzin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diberikan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan Tim P erizinan.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Tirn Perizinan
Pasal 5
(1) Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) beranggotakan unsur yang terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian bidang teknis terkait.
(21 Tim Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Anggota Tirn Perizinan sebagairnana dirnaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
. Pasal 6.
*W--69_!:i' ffi
Fr t;l ti: !i I D E l.t F{ Elf, L.l lll-l l(. I l.l DO lrl IIS I A
Pasal 6
(1) Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
mempunyai tugas:
- membantu Menteri dalam pelaksan aan perizinan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
- memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas permohonan pengesahan yayasan yang didirikan oleh warga negara asing; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Tim
Perizinan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Izin Prinsip
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh izin prinsip, ormas badan hukum
yayasan asing atau sebutan lain harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia; dan
- memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba. (21 Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.
Pasal 8
ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus mempunyai tempat kedudukan manajemen efektif dan berkantor pusat di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia Pasal9...
*,itn, 6E,{i{io #l--'rffi-$h ,,i{,,h,:J,
Itrt{ES lDEl''l I?EPU BLI ti I l{ DC)l\l ESI/-,
Pasal 9
Izin prinsip bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diperoleh melalui tahapan:
- pengajuan permohonan;
- verifikasi dokumen;
- pertimbangan dari Tim Perizinan; dan
- penerbitan.
Pasal 10
(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf a dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada Menteri. (21 Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:
surat permohonan untuk melakukan kegiatan di Indonesia;
surat keterangan mengenai rencana pembukaan kantor perwakilan di Indonesia;
surat pernyataan mengenai asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba;
surat penunjukan kepala perwakilan di Indonesia dari ' kantor pusat organisasi;
surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat kedudukan kantor pusat organisasi;
salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal organisasi didirikan; ob' anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
profil yang berisi informasi mengenai visi, misi, struktur organisasi, dan staf;
sumber dan jumlah dana yang tersedia;
perencanaan pengelolaan keuangan;
surat
i!.. t '.t.t, i,''i:H';', ( ':j. . ,.,r ,, ;irrir ::i::. "r.,,r'.1,r:-:. liiill ri, r .":ll,ft",ii:.i .i(jiliir .. ;,lii ,. r'' '1. .i:'.;:' ;,'iilil',- 5l+r,'' v'-..' .-.
trREStDEi,l i.iiii::1,.I l1lL-! lr. ! I'InC, I I i::S|,^.
- surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah Republik Indonesia;
- rencana dan program kerja yang akan dilakukan di Indonesia;
- rencana kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia;
- rencana tempat kedudukan kantor perwakilan pusat di ibu kota negara atau ibu kota provinsi; dan
- rencana tempat kedudukan kantor operasional.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:
surat permohonan untuk melakukan kegiatan di Indonesia;
surat perintah kerja dari lembaga donor kepada badan hukum yayasan asing atau sebutan lain pelaksana kerja sama;
surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat kedudukan kantor pusat organisasi;
salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal organisasi didirikan;
profil yang berisi informasi mengenai visi, misi, struktur organisasi, dan staf; sumber dan jumlah dana untuk melaksanakan kegiatan;
o surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah Republik Indonesia;
rencana dan program kerja yang akan dilakukan di Indonesia; dan
- rencana tempat kedudukan kantor operasional di Indonesia.
Pasal 1 1
ri-.ii. . :i . ' r.r1tl,,, 6-tii;"tt'" a iiilii i.i,Li l.i - ",i{-,'t:,',r..,.:ii.';, lliJi J::li .'l:iiiil: i:'j',', ilir'i., i "t ,j:!.';' '_i,iii;r.+...L ii1::.lql-,r,.: -:11..a,.,.'
Pasal 1 1
(1) Dalam hal persyaratan pengajuan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 telah lengkap, Menteri menugaskan Tim Perizinan untuk melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b.
(2) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 telah terpenuhi, pemohon menyampaikan paparan visi, misi, dan rencana kegiatan di Indonesia di hadapan Tim Perizinan.
(2) Paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk mengetahui motivasi, kapasitas, rencana kegiatan, pendanaan, kesiapan pemohon, dan menyesuaikan dengan program Pemerintah Pusat.
Pasal 13
(1) Dalam hal paparan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) telah disampaikan, Tim Perizinan
memberikan pertimbangan kepada Menteri.
(2) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Perizinan menyelenggarakan pertemuan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pertimbangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pertimbangan untuk menerima atau menolak izin prinsip.
Pasal 14
(1) Berdasarkan pertimbangan Tim Perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri menyampaikan keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin prinsip.
(2) Dalam
.I:rt i-:' .? t., /L-di{''.r:rl{k-{(\r':.:J!,r!n '{i'r,i), ,,1:,.,.1_ \llt iS,n-(iirisF+-- rrili i+.[ 4":r .{,Er&.i j}lli \ -+l:,!? I!-4,.r.ti[; ''rr -,i!jt'.' ,':4:21' ' tril:-e_n-r- hIiie"'/-.i'r J' -r
rJRES IDEI..I REFU t3t_tl(. It.tDot..lEStA
(2) Dalam hal izin prinsip diberikan, Menteri memberikan izin
kepada pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Dalarn hal izin prinsip ditolak, pemohon tidak dapat
melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia. (41 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
(1) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dilakukan melalui pengajuan permohonan
secara tertulis dengan Bahasa Indonesia kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
- laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan
- rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra kerja sama. (21 Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, maka:
- Tim Perizinan merekomendasikan pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
- Menteri memberitahukan kepada pemohon dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait perihal perpanjangan.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, pemohon tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia.
Bagian Keempat Izin Operasional
Pasal 16
(1) Izin operasional bagi ormas badan hukum yayasan asing
atau sebutan lain hanya dapat diberikan seterah ormas mendapatkan izin prinsip.
(2) Untuk
'lii.;fu,-,1i.,i.i.r' ffi
tf,RES tDEt,t IIEIfULILII( II.IDOIIESIA
(2) Untuk memperoleh izin operasional, ormas badan hukum
yayasan asing atau sebutan lain harus memiliki:
- perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya; dan
- rencana kerja tahunan dengan Pemerintah Daerah setempat
(3) lzin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir. (s) Dalam hal ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain hanya melakukan kegiatan dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak diberlakukan.
(6) Ormas yang telah memiliki perjanjian tertulis dan rencana
kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). dan ayat (5) dianggap teiah memiliki izin operasional.
Pasal 17
(1) Pengqjuan permohonan izin operasional diajukan secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:
- perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya;
- nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk kegiatan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; dan
- nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud daram
Pasal 16 ayat (2) huruf a harus memuat paling sedikit:
- tujuan kerja sama;
- ruang iingkup kerja sama;
- wilayah kerja sama;
- lembaga pelaksana;
- arahan program;
- rencana kegiatan; ob' kewajiban para pihak;
- batasan aktivitas ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan stafnya;
- status perlengkapan dan material pendukung;
- kedudukan para pihak; k . penyelesaian sengketa; dan
- masa berlaku. (21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibahas dalam rapat antarkementerian yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan dihadiri oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 19
(1) Pengajuan permohonan izin operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lZ wajib dibahas dalam rapat antarkementerian yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan dihadiri oleh kementerian/rembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan rain yang
akan melakukan kegiatan di daerah wajib memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 20
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat antarkementerian ( 1),sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan Pemerintah Daerah terkait menyampaikan keputusan mengenai pemberian atau penolaka n izin operasional kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
Pasal 2 1
Dalam hal permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditolak, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan.
Pasal 22
Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (4) harus disampaikan oleh pengurus ormas badan
hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
- perjanjian tertulis baru dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya;
- laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan
- nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk kegiatan.
Pasal 23
Ketentuan mengenai materi muatan dan pembahasan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku mutatis mutandis terhadap perjanjian tertulis baru sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 22 h:urt;f a.
Pasal24
PIlESIDEI
REFU BLI f(. I l{ DOt\l ESl,r\
Pasal24 Dalam hal perpanjangan izin operasional disetujui, ormas yang meneruskan kegiatannya di daerah wajib melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Bagian Kelima Personel Ormas yang Didirikan oleh Warga Negara Asing
Pasal 25
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang
telah mendapatkan izin prinsip dan izin operasional dapat menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia wajib mempekerj akan staf berkewargane garaan Indone sia.
(3) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat
mengajukan permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diqiukan kepada Tim Perizinan melalui kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.
(5) Setiap staf berkewarganegaraan asing yang telah disetujui
oleh Tim Perizinan untuk bekerja pada ormas yang didirikan oleh warga negara asing wajib tunduk dan patuh pada perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing
tersebut tidak melebihi masa berlaku izin operasional.
(7) Dalam hal izin operasional tersebut diperpanjang, masa
penugasan staf berkewarganegaraan asing tidak melebihi 5 (lima) tahun dan penugasannya tidak dapat diperpanjang kembali.
(8) Dalam...
:.,, . '."i ' :. .. .il,!ii':r .:l'.ir.ij r,','.s.ilir." i,r:ir' r1 i .,ri i.r 'i:jii.i iii-i , -i!:jrr ri:,i;;i 1,::' ' li$ti i,l;' rJjr1 .,:''.,;+i;\ .illll 1;;'t:,, i \ ,ri;.';'' 'f;iirll;. .,!:!i',''
lf, l"i l.:,':i I D E. l.l [.]L:i:rt l Lit-1 1,. l l lt]]r-t t.l l:-S l,:r
(8) Dalam hal penugasan staf berkewarganegaraan asing
sebagaimana dirnaksud pada ayat (4) tetaf diusulkan untuk diperpanjang, penugasan staf berkewarganegaraan asing harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerj aan dan keimigrasian. (e) Perpanjangan penugasan staf berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (S) harui terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.
Pasal 26
(1) ormas badan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c hanya dapat disahkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan Tirn p erizinan.
(2) Untuk memperoleh pertimbangan Tim perizinan, ormas
badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c mengajukan permohonan kepada Menteri selaku koordinator Tim perizinan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
- surat permohonan pertimbangan pengesahan;
- surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang -bangsa,-dan didirikan tidak merugikan masyarakat, negara Indonesia;
- identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah; dan
- struktur kepengurusan yayasan.
Pasal 27
(1) Tim Perizinan menyampaikan keputusan mengenai hasil
pertimbangan kepada ormas badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Dalam hal hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
SANKSI
Pasal 28
Dalam hal ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentiankegiatan;
- pembekuan izin operasional;
- pencabutan izin operasional;
- pembekuan izin prinsip;
- pencabutan izin prinsip; dan/atau
- sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan upaya persuasif secara terkoordinasi.
(2) Upaya persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- pemanggilan pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk dimintai klarifikasi; b.menyampaikan...
i'(" Ilii:+{f ^';+ii'u. '{lr #_ /ii qL -'i'iF+ll.}ffi"",i# 't7* '''i-^":;t{!|-"
PRr:S;lilEl.l IQEPU L:-lLl li: I l{ D$l.l ESIA
- menyampaikan kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- meminta kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk tidak mengulangi pelanggaran;
- meminta pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk menjaga ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan bangsa; dan
- meminta kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Menteri menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f.
(2) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dan huruf d.
(3) Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, yakni melalui pembatalan persetujuan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b.
Pasal 3 1
Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o dilaksanakan sebagai berikut:
pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat melakukan secara bertahap dan/atau tidak bertahap;
penjatuhan sanksi oleh pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal go ayat (g) ditakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Tirn perizi.nan;
pembatalan
Ar"]tiiiti,,,.,ili*ir"# ffi'**flr,gp-...4io
ft[:t-u BL-t r( I tn D{)l..t EStr
-t7-
- pembatalan perjanjian tertulis oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Tim Perizinan; dan
- penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dilakukan melalui keputusan.
Pasal 32
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan
Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 33
Penjatuhan sanksi administratif untuk ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan sesuai dengan
ketentuan penjatuhan sanksi administratif terhadap Ormas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20lA tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
FRES IDEN
18 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesii
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dan irerundang-undangan, Deputi ffi(rm
t Karyono
,,$, $, tfr,.ffi 'lil#;--.,4wj#
F[i:[::sItiEl''! tilEF,LI tf t..l ti. I Nt DO t.,t F:$tA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia;
- bahwa untuk menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing serta tata cara pengenaan sanksi bagi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l3 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang
{,D PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
-2
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
MEMUTUSI(AN:
TENTANG ORGANISASI
