PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 19
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
(1) Pengajuan permohonan izin operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lZ wajib dibahas dalam rapat antarkementerian yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan dihadiri oleh kementerian/rembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan rain yang
akan melakukan kegiatan di daerah wajib memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
