PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 18
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
(1) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud daram
Pasal 16 ayat (2) huruf a harus memuat paling sedikit:
- tujuan kerja sama;
- ruang iingkup kerja sama;
- wilayah kerja sama;
- lembaga pelaksana;
- arahan program;
- rencana kegiatan; ob' kewajiban para pihak;
- batasan aktivitas ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan stafnya;
- status perlengkapan dan material pendukung;
- kedudukan para pihak; k . penyelesaian sengketa; dan
- masa berlaku. (21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibahas dalam rapat antarkementerian yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan dihadiri oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
