PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 17
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
(1) Pengqjuan permohonan izin operasional diajukan secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:
- perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya;
- nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk kegiatan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; dan
- nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
