Pasal 16
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
(1) Izin operasional bagi ormas badan hukum yayasan asing
atau sebutan lain hanya dapat diberikan seterah ormas mendapatkan izin prinsip.
(2) Untuk
'lii.;fu,-,1i.,i.i.r' ffi
tf,RES tDEt,t IIEIfULILII( II.IDOIIESIA
(2) Untuk memperoleh izin operasional, ormas badan hukum
yayasan asing atau sebutan lain harus memiliki:
- perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya; dan
- rencana kerja tahunan dengan Pemerintah Daerah setempat
(3) lzin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir. (s) Dalam hal ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain hanya melakukan kegiatan dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak diberlakukan.
(6) Ormas yang telah memiliki perjanjian tertulis dan rencana
kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). dan ayat (5) dianggap teiah memiliki izin operasional.
