Pasal 14
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
(1) Berdasarkan pertimbangan Tim Perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri menyampaikan keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin prinsip.
(2) Dalam
.I:rt i-:' .? t., /L-di{''.r:rl{k-{(\r':.:J!,r!n '{i'r,i), ,,1:,.,.1_ \llt iS,n-(iirisF+-- rrili i+.[ 4":r .{,Er&.i j}lli \ -+l:,!? I!-4,.r.ti[; ''rr -,i!jt'.' ,':4:21' ' tril:-e_n-r- hIiie"'/-.i'r J' -r
rJRES IDEI..I REFU t3t_tl(. It.tDot..lEStA
(2) Dalam hal izin prinsip diberikan, Menteri memberikan izin
kepada pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Dalarn hal izin prinsip ditolak, pemohon tidak dapat
melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia. (41 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
(1) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dilakukan melalui pengajuan permohonan
secara tertulis dengan Bahasa Indonesia kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
- laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan
- rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra kerja sama. (21 Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, maka:
- Tim Perizinan merekomendasikan pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
- Menteri memberitahukan kepada pemohon dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait perihal perpanjangan.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, pemohon tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia.
Bagian Keempat Izin Operasional
