PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 13
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
(1) Dalam hal paparan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) telah disampaikan, Tim Perizinan
memberikan pertimbangan kepada Menteri.
(2) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Perizinan menyelenggarakan pertemuan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pertimbangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pertimbangan untuk menerima atau menolak izin prinsip.
