PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 12
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
(1) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 telah terpenuhi, pemohon menyampaikan paparan visi, misi, dan rencana kegiatan di Indonesia di hadapan Tim Perizinan.
(2) Paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk mengetahui motivasi, kapasitas, rencana kegiatan, pendanaan, kesiapan pemohon, dan menyesuaikan dengan program Pemerintah Pusat.
