PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 20
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat antarkementerian ( 1),sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan Pemerintah Daerah terkait menyampaikan keputusan mengenai pemberian atau penolaka n izin operasional kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
Pasal 2 1
Dalam hal permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditolak, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan.
