PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 22
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (4) harus disampaikan oleh pengurus ormas badan
hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
- perjanjian tertulis baru dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya;
- laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan
- nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk kegiatan.
