PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 23
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
Ketentuan mengenai materi muatan dan pembahasan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku mutatis mutandis terhadap perjanjian tertulis baru sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 22 h:urt;f a.
Pasal24
PIlESIDEI
REFU BLI f(. I l{ DOt\l ESl,r\
Pasal24 Dalam hal perpanjangan izin operasional disetujui, ormas yang meneruskan kegiatannya di daerah wajib melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Bagian Kelima Personel Ormas yang Didirikan oleh Warga Negara Asing
