Pasal 25
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang
telah mendapatkan izin prinsip dan izin operasional dapat menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia wajib mempekerj akan staf berkewargane garaan Indone sia.
(3) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat
mengajukan permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diqiukan kepada Tim Perizinan melalui kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.
(5) Setiap staf berkewarganegaraan asing yang telah disetujui
oleh Tim Perizinan untuk bekerja pada ormas yang didirikan oleh warga negara asing wajib tunduk dan patuh pada perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing
tersebut tidak melebihi masa berlaku izin operasional.
(7) Dalam hal izin operasional tersebut diperpanjang, masa
penugasan staf berkewarganegaraan asing tidak melebihi 5 (lima) tahun dan penugasannya tidak dapat diperpanjang kembali.
(8) Dalam...
:.,, . '."i ' :. .. .il,!ii':r .:l'.ir.ij r,','.s.ilir." i,r:ir' r1 i .,ri i.r 'i:jii.i iii-i , -i!:jrr ri:,i;;i 1,::' ' li$ti i,l;' rJjr1 .,:''.,;+i;\ .illll 1;;'t:,, i \ ,ri;.';'' 'f;iirll;. .,!:!i',''
lf, l"i l.:,':i I D E. l.l [.]L:i:rt l Lit-1 1,. l l lt]]r-t t.l l:-S l,:r
(8) Dalam hal penugasan staf berkewarganegaraan asing
sebagaimana dirnaksud pada ayat (4) tetaf diusulkan untuk diperpanjang, penugasan staf berkewarganegaraan asing harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerj aan dan keimigrasian. (e) Perpanjangan penugasan staf berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (S) harui terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.
