PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 26
BAB 3 — PERTIMBANGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
(1) ormas badan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c hanya dapat disahkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan Tirn p erizinan.
(2) Untuk memperoleh pertimbangan Tim perizinan, ormas
badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c mengajukan permohonan kepada Menteri selaku koordinator Tim perizinan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
- surat permohonan pertimbangan pengesahan;
- surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang -bangsa,-dan didirikan tidak merugikan masyarakat, negara Indonesia;
- identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah; dan
- struktur kepengurusan yayasan.
