PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 27
BAB 3 — PERTIMBANGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
(1) Tim Perizinan menyampaikan keputusan mengenai hasil
pertimbangan kepada ormas badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Dalam hal hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
SANKSI
