PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 28
Dalam hal ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentiankegiatan;
- pembekuan izin operasional;
- pencabutan izin operasional;
- pembekuan izin prinsip;
- pencabutan izin prinsip; dan/atau
- sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
