PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 29
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan upaya persuasif secara terkoordinasi.
(2) Upaya persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- pemanggilan pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk dimintai klarifikasi; b.menyampaikan...
i'(" Ilii:+{f ^';+ii'u. '{lr #_ /ii qL -'i'iF+ll.}ffi"",i# 't7* '''i-^":;t{!|-"
PRr:S;lilEl.l IQEPU L:-lLl li: I l{ D$l.l ESIA
- menyampaikan kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- meminta kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk tidak mengulangi pelanggaran;
- meminta pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk menjaga ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan bangsa; dan
- meminta kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
