Pasal 30
(1) Menteri menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f.
(2) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dan huruf d.
(3) Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, yakni melalui pembatalan persetujuan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b.
Pasal 3 1
Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o dilaksanakan sebagai berikut:
pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat melakukan secara bertahap dan/atau tidak bertahap;
penjatuhan sanksi oleh pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal go ayat (g) ditakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Tirn perizi.nan;
pembatalan
Ar"]tiiiti,,,.,ili*ir"# ffi'**flr,gp-...4io
ft[:t-u BL-t r( I tn D{)l..t EStr
-t7-
- pembatalan perjanjian tertulis oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Tim Perizinan; dan
- penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
