PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 32
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan
Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
