PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 33
Penjatuhan sanksi administratif untuk ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan sesuai dengan
ketentuan penjatuhan sanksi administratif terhadap Ormas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20lA tentang Organisasi Kemasyarakatan.
