PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 34
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
FRES IDEN
18 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesii
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dan irerundang-undangan, Deputi ffi(rm
t Karyono
,,$, $, tfr,.ffi 'lil#;--.,4wj#
F[i:[::sItiEl''! tilEF,LI tf t..l ti. I Nt DO t.,t F:$tA
