PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 7
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
(1) Untuk memperoleh izin prinsip, ormas badan hukum
yayasan asing atau sebutan lain harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia; dan
- memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba. (21 Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.
