PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 6
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
(1) Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
mempunyai tugas:
- membantu Menteri dalam pelaksan aan perizinan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
- memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas permohonan pengesahan yayasan yang didirikan oleh warga negara asing; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Tim
Perizinan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Izin Prinsip
