PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 5
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
(1) Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) beranggotakan unsur yang terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian bidang teknis terkait.
(21 Tim Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Anggota Tirn Perizinan sebagairnana dirnaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
. Pasal 6.
*W--69_!:i' ffi
Fr t;l ti: !i I D E l.t F{ Elf, L.l lll-l l(. I l.l DO lrl IIS I A
