PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 4
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
(1) ormas badan hukumyayasan asing atau sebutan lain wajib
memiliki izin Pemerintah pusat.
(2)Izin. . .
#%, %^-ry"''# -ffi4p544ff
PRES IDEI\
REPUBLIK II!DONESIA
(2) lzinPemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- izin prinsip; dan
- izin operasional.
(3) lzin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diberikan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan Tim P erizinan.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Tirn Perizinan
