PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hurufl terdiri atas:
- badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang mengelola dana secara mandiri; dan
- badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang melaksanakan program kegiatan dari lembaga donor."irrg.
Bagian Kesatu Umum
