PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 8
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus mempunyai tempat kedudukan manajemen efektif dan berkantor pusat di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia Pasal9...
*,itn, 6E,{i{io #l--'rffi-$h ,,i{,,h,:J,
Itrt{ES lDEl''l I?EPU BLI ti I l{ DC)l\l ESI/-,
