PP
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 9
BAB 2 — PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
Izin prinsip bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diperoleh melalui tahapan:
- pengajuan permohonan;
- verifikasi dokumen;
- pertimbangan dari Tim Perizinan; dan
- penerbitan.
