Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. yang 2. Tim Perizinan adalah tim antarkementerian membantu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam pelaksanaan perizinan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain serta memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas permohonan pengesahan yayasan yang didirikan oleh warga negara asing.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri
PIRESIDEI
[?EtfuBLtt.(. It{DONEStA
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang men3idi kewenangan daerah otonom.
