PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 73
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Sistem Informasi Ormas yang terhubung secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
