PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 74
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
{ru PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam
dan Otonomi Daerah,
Depu m dan Perundang-undangan,
Bt-
{iw PRES IDEN
