PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 71
Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap ormas lainberbadan hukum yayasan asing atau sebutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal72
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan Ormas,
perubahan pengurus Ormas memberitahukan kepengurusan dimaksud kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (21 Pemberitahuan perubahan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan.
