PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 70
Dalam hal ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi:
- peringatan tertulis;
- penghentiankegiatan;
- pembekuan izin operasional;
- pencabutan izin operasional;
- pembekuan . .
{,ffi PRES IDEN
- pembekuan izin prinsip;
- pencabutanizinprinsip; dan/atau
- sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
