PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 18
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Petugas unit layanan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memeriksa kelengkapan permohonan perubahan SKT.
(2) Dalam hal permohonan perubahan SKT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi kelengkap&fl,' berkas permohonan perubahan SKT dikembalikan kepada pemohon.
