PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 19
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dicatat dalam daftar registrasi permohonan perubahan SKT. (21 Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan perubahan SKT dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menerbitkan atau menolak perubahan SKT.
(3) Dalam penerbitan atau penolakan perubahan
SKT, Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan bidang Ormas. (41 Keputusan penerbitan atau penolakan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri melalui petugas unit layanan administrasi kepada pemohon.
