PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 20
BAB 2 — PENDAFTARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan atau perubahan SKT, format, penomoran, dan pejabat penandatangan SKT, serta ketentuan pelaporan kegiatan Ormas diatur dalam Peraturan Menteri.
