PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 17
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi.
(2) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada gubernur dan/ atau bupati/walikota.
(3) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh pengurus Ormas dan dilengkapi bukti pendukung permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
