PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 54
BAB 7 — MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
(1) Jika Mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian,
para pihak dibantu oleh Pemerintah merumuskan kesepakatan perdamaian. (2t Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan serta ditandatangani oleh para pihak dan Pemerintah.
