PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 53
BAB 7 — MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
(1) Pemerintah wajib mendorong para pihak untuk
menyelesaikan sengketa dengan itikad baik secara musyawarah dan mufakat.
(21 Mediasi penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (21 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
